Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Pajak mengkampanyekan kebijakan Sunset Policy 2008 yang dibumbuhi dengan kalimat 'tidur nyenyak'. Kampanye dilaksanakan sangat massif dengan menggunakan berbagai media. Namun demikian, meskipun kampanye sudah dilaksanakan secara besar-besaran, kebijakan sunset policy belum mendapat tanggapan yang luas dari masyarakat. Rendahnya respon masyarakat lebih dikarenakan tidak adanya pemahaman yang memadai tentang konsep sunset policy serta kaitan antara sunset policy dengan Tidur Nyenyak. Masyarakat pada umumnya, belum memperoleh penjelasan tentang manfaat yang dapat langsung dirasakan melalui sunset policy.
Berawal dari pasal 35A UU KUP
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Secara singkat Undang-undang itu disebut dengan UU KUP. Salah satu hal baru yang diatur dalam perubahan terakhir UU KUP adalah adanya pasal 35A yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Yang dimaksud dengan data dan informasi perpajakan adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut merupakan konsekwensi penerapan sistem self assesment dan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan meggunakan kewenangan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki database seluruh wajib pajak melalui pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki wajib pajak.
Data itu dipakai untuk apa?
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk memberikan NPWP secara jabatan apabila ada warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun tidak mendaftarkan dirinya. Data dan informasi yang lengkap, termasuk data yang diperoleh lewat satelit, memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup apabila dipandang perlu menerbitkan NPWP secara jabatan. Jangan harap bisa lari dari kewajiban memiliki NPWP, pasti akan terlacak.
Data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak juga digunakan untuk menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kita sampaikan. Seperti kita ketahui, bentuk SPT yang sekarang mewajibkan pengisian SPT yang meliputi keterangan tentang harta dan utang. Dengan data yang lengkap, termasuk data transaksi keuangan, lalu lintas devisa dan kartu kredit, maka Direkorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan bahan yang cukup, maka akan lebih mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT.
Kalau memberitahukan tidak benar, sanksinya apa?
Undang-undang Pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, maka wajib pajak diberikan kesempatan menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak-pajaknya. Menghitung artinya menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Memperhitungkan artinya memperhitungkan pajak-pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain. Menghitung dan memperhitungkan tersebut untuk pajak penghasilan orang pribadi dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Sistem self assestment memberikan kesempatan yang besar kepada wajib pajak, namun disertai dengan pengawasan. Sebagai imbal balik dari sistem self assesment, tentu saja serangkaian denda dan sanksi bisa dikenakan apabila terdapat ketidakbenaran dalam menyampaikan SPT nya. Disamping harus melunasi pajak yang kurang dibayar akibat ketidakbenaran, wajib pajak orang pribadi juga dapat dikenakan senda dan sanksi sebagai berikut :
1. SPT disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2. Sudah menyampaikan SPT tepat pada waktunya, namun terdapat kesalahan kemudian membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar;
3. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
4. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum dilakukan penyidikan, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, maka tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan wajib pajak dikenakan sanki administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka dikenakan sanksi administrai berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.
Manfaat Sunset Policy apa?
Pemerintah dan DPR menyadari bahwa sampai dengan saat ini, kesadaran wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan yang benar masih cukup rendah. Dalam kondisi kesadaran yang rendah itu, maka apabila sanksi yang keras pada UU KUP diperlakukan tanpa adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat bisa menimbulkan gejolak dan mungkin ada efek kontra produktif. Dengan pertimbangan tersebut masyarakat perlu diberikan kesembatan seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kesempatan itu diberikan dalam bentuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan tersebut dituangkan dalam SPT sesuai pasal 37A UU KUP yang dibuat untuk tahun-tahun yang dilakukan pembetulan. Kesempatan untuk menyampaikan pembetulan SPT inilah yang dalam kampanye disebut sebagai sunset policy atau pengampunan pajak. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam rangka sunset policy akan memperoleh manfaat :
1. Sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT baru apabila dalam tahun yang bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT. Dengan kesempatan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT. SPT yang seharusnya disampaikan untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat disampaikan pada tahun 2008 tanpa dikenakan sanksi. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 1 tersebut di atas.
2. Sunset policy memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sebagaimana disampaikan di atas, denda atas keterlambatan pelunasan kekurangan pajak adalah 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 2 tersebut di atas.
3. SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Dengan demikian, maka wajib pajak terhindar dari kemungkinan dikenakan kekurangan pembayaran dan denda pada saat pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan. Ini artinya wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi nomor 3, 4 dan 5 tersebut di atas.
Kapan tidur nyenyak?
Mulai tahun pajak 2009, setelah kesempatan sunset policy berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menginstensifkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tentu saja dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan sunset policy. Sebagai konsekwensinya, terhadap wajib pajak ini akan dikenaksan sanksi apabila tersapat ketidakbenaran yang terungkap pada saat pemeriksaan pajak.
Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy, tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi dan denda. Karena tidak ada kekhawatiran lagi, maka wajib pajak ini bisa menikmati tidur yang nyenyak. Tidur nyenyak bisa dinikmati sesaat setelah menyerahkan SPT dalam rangka sunset policy.
Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /
Berawal dari pasal 35A UU KUP
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Secara singkat Undang-undang itu disebut dengan UU KUP. Salah satu hal baru yang diatur dalam perubahan terakhir UU KUP adalah adanya pasal 35A yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Yang dimaksud dengan data dan informasi perpajakan adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut merupakan konsekwensi penerapan sistem self assesment dan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan meggunakan kewenangan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki database seluruh wajib pajak melalui pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki wajib pajak.
Data itu dipakai untuk apa?
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk memberikan NPWP secara jabatan apabila ada warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun tidak mendaftarkan dirinya. Data dan informasi yang lengkap, termasuk data yang diperoleh lewat satelit, memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup apabila dipandang perlu menerbitkan NPWP secara jabatan. Jangan harap bisa lari dari kewajiban memiliki NPWP, pasti akan terlacak.
Data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak juga digunakan untuk menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kita sampaikan. Seperti kita ketahui, bentuk SPT yang sekarang mewajibkan pengisian SPT yang meliputi keterangan tentang harta dan utang. Dengan data yang lengkap, termasuk data transaksi keuangan, lalu lintas devisa dan kartu kredit, maka Direkorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan bahan yang cukup, maka akan lebih mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT.
Kalau memberitahukan tidak benar, sanksinya apa?
Undang-undang Pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, maka wajib pajak diberikan kesempatan menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak-pajaknya. Menghitung artinya menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Memperhitungkan artinya memperhitungkan pajak-pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain. Menghitung dan memperhitungkan tersebut untuk pajak penghasilan orang pribadi dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Sistem self assestment memberikan kesempatan yang besar kepada wajib pajak, namun disertai dengan pengawasan. Sebagai imbal balik dari sistem self assesment, tentu saja serangkaian denda dan sanksi bisa dikenakan apabila terdapat ketidakbenaran dalam menyampaikan SPT nya. Disamping harus melunasi pajak yang kurang dibayar akibat ketidakbenaran, wajib pajak orang pribadi juga dapat dikenakan senda dan sanksi sebagai berikut :
1. SPT disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2. Sudah menyampaikan SPT tepat pada waktunya, namun terdapat kesalahan kemudian membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar;
3. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
4. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum dilakukan penyidikan, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, maka tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan wajib pajak dikenakan sanki administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka dikenakan sanksi administrai berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.
Manfaat Sunset Policy apa?
Pemerintah dan DPR menyadari bahwa sampai dengan saat ini, kesadaran wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan yang benar masih cukup rendah. Dalam kondisi kesadaran yang rendah itu, maka apabila sanksi yang keras pada UU KUP diperlakukan tanpa adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat bisa menimbulkan gejolak dan mungkin ada efek kontra produktif. Dengan pertimbangan tersebut masyarakat perlu diberikan kesembatan seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kesempatan itu diberikan dalam bentuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan tersebut dituangkan dalam SPT sesuai pasal 37A UU KUP yang dibuat untuk tahun-tahun yang dilakukan pembetulan. Kesempatan untuk menyampaikan pembetulan SPT inilah yang dalam kampanye disebut sebagai sunset policy atau pengampunan pajak. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam rangka sunset policy akan memperoleh manfaat :
1. Sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT baru apabila dalam tahun yang bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT. Dengan kesempatan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT. SPT yang seharusnya disampaikan untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat disampaikan pada tahun 2008 tanpa dikenakan sanksi. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 1 tersebut di atas.
2. Sunset policy memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sebagaimana disampaikan di atas, denda atas keterlambatan pelunasan kekurangan pajak adalah 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 2 tersebut di atas.
3. SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Dengan demikian, maka wajib pajak terhindar dari kemungkinan dikenakan kekurangan pembayaran dan denda pada saat pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan. Ini artinya wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi nomor 3, 4 dan 5 tersebut di atas.
Kapan tidur nyenyak?
Mulai tahun pajak 2009, setelah kesempatan sunset policy berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menginstensifkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tentu saja dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan sunset policy. Sebagai konsekwensinya, terhadap wajib pajak ini akan dikenaksan sanksi apabila tersapat ketidakbenaran yang terungkap pada saat pemeriksaan pajak.
Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy, tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi dan denda. Karena tidak ada kekhawatiran lagi, maka wajib pajak ini bisa menikmati tidur yang nyenyak. Tidur nyenyak bisa dinikmati sesaat setelah menyerahkan SPT dalam rangka sunset policy.
Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /
Posting Komentar
Welcome To My Blog...Your Comment Please..