YOU CAN TRANSLATE THIS LANGUANGE

HOME ABOUT ME TUKARAN LINK BUKU TAMU SUBMIT LINK AUTO

Pajak "Sunset Policy"

Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak
(Meminimalisir Risiko Pajak Masa Lalu)
Jumat, 18 Juli 2008 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta

I. LATAR BELAKANG
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh

III. RINGKASAN MATERI
1.Sanksi Pajak yang Dihapus
Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.
2.Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan
Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?
3.Tax Review Menuju Pembetulan
Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?
4.Restitusi Setelah Pembetulan
Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?

IV. NARA SUMBER :
Bpk. Maruli Girsang
Managing Partner MARULI & ASSOCIATES, Mantan Corporate Secretary Tax & Treasury Manager Bristol-Myers Squibb Indonesia, Finance and Accounting Manager Medvet-Australia International Medical Chain Represented by Sentra Medika Indonesia, Associate Partner Public Accountant Drs. Berlin Nadeak, Nara Sumber Tetap Talk Show POJOKPAJAK Radio MORA FM Bandung, Narasumber di berbagai Seminar Perpajakan, Akuntansi, dan Finansial

V. SASARAN PESERTA
Tax Manager, Finance Director, Owners.
VI. INVESTASI :
Normal Price *): Rp 1.250.000,- per orang , Special Price*): Rp 2.200.000,- / 2 orang
Pembayaran tranfer ke : Bank BCA Cab Rawamangun Pemuda No. AC: 094.30.34.700
a.n. PT. Indo Human Resource, bukti pembayaran fax ke 021-4788 2421 / 4788 2280
*) Sudah termasuk : Seminar kit, sertifikat, lunch, coffee break 2X.

VII. REGISTRASI & INFORMASI :
Contact Person : Tina
Phone : 021-4788.2260 / 021-9271.6771, SMS : 0855-116.2831
Email: tina@corpHR.com

Sumber dan Selengkapnya =" http://ads.hermawan.net /

Related Posts by Categories



0 Responses

Posting Komentar

Welcome To My Blog...Your Comment Please..

AWARD