< a href=”http://fatihsyuhud.com” target=”new”>Dikutip dari A. Fatih Syuhud
Pada tulisan saya sebelumnya, sudah saya tulis bahwa untuk bisa menikmati tidur nyenyak memanfaatkan sunset policy ada langkah-langkah yang harus kita lakukan. Sunset policy adalah penghapusan sanksi pajak untuk pajak penghasilan, oleh karena itu kemampuan menghitung pajak penghasilan adalah prasyarat untuk menikmati manfaat sunset policy. Agar dapat menghitung pajak penghasilan, tentu saja kita harus paham konsep penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan.
Kata kunci yang digunakan dalam mendefinisikan 'penghasilan' oleh undang-undang perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomi. Tambahan kemampuan ekonomi tentu saja bisa dari berbagai sumber, baik rutin maupun tidak rutin, baik dari usaha aktif maupun pasif, termasuk juga tambahan kemampuan ekonomi yang berasal dari pemberian atau hibah. Dari berbagai jenis penghasilan yang berbeda tersebut, Undang-undang Perpajakan mengelompokkan penghasilan menjadi 3 kelompok, yaitu :
* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif;
* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final;
* Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif artinya adalah penghasilan yang dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :
* Pajak dikenakan atas akumulasi keseluruhan penghasilan netto selama satu tahun pajak;
* Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan netto dikurangi dengan pengurang berupa Zakat dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk saat ini tarif pajak yang berlaku adalah 5% - 35%.
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak sesuai lapisan penghasilan yang ditentukan.
* Terhadap penerimaan penghasilan ini dapat dikenakan pemungutan (withholding) yang besarnya berbeda-beda untuk masing-masing jenis penghasilan. Pajak yang dipungut merupakan kredit pajak atau cicilan pajak yang diperhitungkan pada akhir tahun. Pada SPT Tahunan, jumlah keseluruhan kredit pajak dibandingkan dengan PPh terutang. Apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan PPh terutang, atas kelebihan tersebut dapat direstisusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Apabila jumlah kredit pajak lebih kecil dibandingkan PPh terutang, maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan setoran pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :
1. Penghasilan netto dari usaha pekerjaan bebas sesuai bidang usaha Wajib Pajak. Dalam pengertian ini adalah penghasilan netto dari wira usaha Wajib Pajak secara mandiri dan tidak bekerja pada orang lain/pemberi kerja.
2. Penghasilan netto dari pekerjaan, yaitu gaji atau upah atau nama lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemberi kerja.
3. Penghasilan netto luar negeri, yaitu penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri;
4. Penghasilan netto lainnya yang diperoleh dari dalam negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan tambahan di luar bidang usaha dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas. Penghasilan netto lainnya dalam negeri meliputi :
* Bunga, termasuk di dalamnya premium, diskonto atau imbalan lainnya sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik dijanjikan atau tidak;
* Deviden yang diperoleh oleh Wajib Pajak selaku pemegang saham;
* Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun;
* Pembayaran kembali likuidasi yang melebihi modal yang disetor;
* Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Pembagian laba dalam bentuk saham;
* Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham oleh perseroan yang bersangkutan;
* Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan;
* Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba;
* Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
* Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
* Pembagian berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi;
* Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta tak berwujud kepada pihak lain, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula atau rahasia perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta berwujud kepada pihak lain, misalnya hak atas alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan informasi kepada pihak lain yang belum diungkapkan secara umum walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;
* Sewa, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh pihak lain;
* Hadiah dan penghargaan perlombaan olahraga, kontes kecantikan, kuis di televisi dan kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya;
* Penghargaan atas prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk;
* Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan;
* Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan hutang;
* Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak bersangkutan;
* Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek;
* Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
* Keuntungan karena pembebasan utang;
* Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
* Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
* Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah jenis penghasilan tertentu yang dikenakan pajak sesuai tarif selain Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah:
* Pajak dikenakan atas setiap transaksi penerimaan penghasilan;
* Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang diterima untuk masing-masing transaksi penerimaan penghasilan;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal tertentu dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak;
* Jumlah keseluruhan penghasilan dan PPh terutang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah :
1. Bunga deposito, tabungan dan diskonto Bank Indonesia;
2. Bunga/diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek;
3. Penjualan saham di bursa efek;
4. Hadiah undian yang pemberiannya melalui cara undian;
5. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus;
6. Honorarium atas beban APBN/APBD;
7. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
8. Sewa atas tanah dan/atau bangunan;
9. Bangunan yang diterima dalam rangka bangun serah guna;
10. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja;
11. Penghasilan anak dari pekerjaan;
12. Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak namun tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Jumlah penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak ini secara akumulasi dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah :
1. Bantuan, sumbangan atau hibah yang diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Warisan;
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
4. Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa;
5. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bagunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus.
6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan bukan obyek pajak sejenis lainnya.
Keseluruhan jenis-jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai kolom-kolom yang ditentukan. Oleh karena itu setelah memahami penghasilan, kita harus punya tools untuk dapat menuangkan seluruh penghasilan tersebut dalam formulir SPT Tahunan.
Guna memudahkan pengisian penghasilan, saya telah merancang sebuah file sederhana dengan menggunakan Microsoft Ecxel. Daftarkan diri Anda sebagai user dalam situs ini, dan Anda akan menjadi orang pertama yang mendapatkan file tersebut.
Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /
Pada tulisan saya sebelumnya, sudah saya tulis bahwa untuk bisa menikmati tidur nyenyak memanfaatkan sunset policy ada langkah-langkah yang harus kita lakukan. Sunset policy adalah penghapusan sanksi pajak untuk pajak penghasilan, oleh karena itu kemampuan menghitung pajak penghasilan adalah prasyarat untuk menikmati manfaat sunset policy. Agar dapat menghitung pajak penghasilan, tentu saja kita harus paham konsep penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan.
Kata kunci yang digunakan dalam mendefinisikan 'penghasilan' oleh undang-undang perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomi. Tambahan kemampuan ekonomi tentu saja bisa dari berbagai sumber, baik rutin maupun tidak rutin, baik dari usaha aktif maupun pasif, termasuk juga tambahan kemampuan ekonomi yang berasal dari pemberian atau hibah. Dari berbagai jenis penghasilan yang berbeda tersebut, Undang-undang Perpajakan mengelompokkan penghasilan menjadi 3 kelompok, yaitu :
* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif;
* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final;
* Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif artinya adalah penghasilan yang dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :
* Pajak dikenakan atas akumulasi keseluruhan penghasilan netto selama satu tahun pajak;
* Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan netto dikurangi dengan pengurang berupa Zakat dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk saat ini tarif pajak yang berlaku adalah 5% - 35%.
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak sesuai lapisan penghasilan yang ditentukan.
* Terhadap penerimaan penghasilan ini dapat dikenakan pemungutan (withholding) yang besarnya berbeda-beda untuk masing-masing jenis penghasilan. Pajak yang dipungut merupakan kredit pajak atau cicilan pajak yang diperhitungkan pada akhir tahun. Pada SPT Tahunan, jumlah keseluruhan kredit pajak dibandingkan dengan PPh terutang. Apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan PPh terutang, atas kelebihan tersebut dapat direstisusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Apabila jumlah kredit pajak lebih kecil dibandingkan PPh terutang, maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan setoran pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :
1. Penghasilan netto dari usaha pekerjaan bebas sesuai bidang usaha Wajib Pajak. Dalam pengertian ini adalah penghasilan netto dari wira usaha Wajib Pajak secara mandiri dan tidak bekerja pada orang lain/pemberi kerja.
2. Penghasilan netto dari pekerjaan, yaitu gaji atau upah atau nama lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemberi kerja.
3. Penghasilan netto luar negeri, yaitu penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri;
4. Penghasilan netto lainnya yang diperoleh dari dalam negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan tambahan di luar bidang usaha dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas. Penghasilan netto lainnya dalam negeri meliputi :
* Bunga, termasuk di dalamnya premium, diskonto atau imbalan lainnya sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik dijanjikan atau tidak;
* Deviden yang diperoleh oleh Wajib Pajak selaku pemegang saham;
* Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun;
* Pembayaran kembali likuidasi yang melebihi modal yang disetor;
* Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Pembagian laba dalam bentuk saham;
* Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham oleh perseroan yang bersangkutan;
* Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan;
* Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba;
* Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
* Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
* Pembagian berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi;
* Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta tak berwujud kepada pihak lain, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula atau rahasia perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta berwujud kepada pihak lain, misalnya hak atas alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan informasi kepada pihak lain yang belum diungkapkan secara umum walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;
* Sewa, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh pihak lain;
* Hadiah dan penghargaan perlombaan olahraga, kontes kecantikan, kuis di televisi dan kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya;
* Penghargaan atas prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk;
* Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan;
* Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan hutang;
* Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak bersangkutan;
* Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek;
* Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
* Keuntungan karena pembebasan utang;
* Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
* Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
* Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah jenis penghasilan tertentu yang dikenakan pajak sesuai tarif selain Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah:
* Pajak dikenakan atas setiap transaksi penerimaan penghasilan;
* Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang diterima untuk masing-masing transaksi penerimaan penghasilan;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal tertentu dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak;
* Jumlah keseluruhan penghasilan dan PPh terutang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah :
1. Bunga deposito, tabungan dan diskonto Bank Indonesia;
2. Bunga/diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek;
3. Penjualan saham di bursa efek;
4. Hadiah undian yang pemberiannya melalui cara undian;
5. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus;
6. Honorarium atas beban APBN/APBD;
7. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
8. Sewa atas tanah dan/atau bangunan;
9. Bangunan yang diterima dalam rangka bangun serah guna;
10. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja;
11. Penghasilan anak dari pekerjaan;
12. Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak namun tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Jumlah penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak ini secara akumulasi dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah :
1. Bantuan, sumbangan atau hibah yang diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Warisan;
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
4. Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa;
5. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bagunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus.
6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan bukan obyek pajak sejenis lainnya.
Keseluruhan jenis-jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai kolom-kolom yang ditentukan. Oleh karena itu setelah memahami penghasilan, kita harus punya tools untuk dapat menuangkan seluruh penghasilan tersebut dalam formulir SPT Tahunan.
Guna memudahkan pengisian penghasilan, saya telah merancang sebuah file sederhana dengan menggunakan Microsoft Ecxel. Daftarkan diri Anda sebagai user dalam situs ini, dan Anda akan menjadi orang pertama yang mendapatkan file tersebut.
Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /
Posting Komentar
Welcome To My Blog...Your Comment Please..