YOU CAN TRANSLATE THIS LANGUANGE

HOME ABOUT ME TUKARAN LINK BUKU TAMU SUBMIT LINK AUTO
Tampilkan postingan dengan label SUNSET POLICY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SUNSET POLICY. Tampilkan semua postingan

Memahami Penghasilan, Memanfaatkan Sunset Policy

< a href=”http://fatihsyuhud.com” target=”new”>Dikutip dari A. Fatih Syuhud


Pada tulisan saya sebelumnya, sudah saya tulis bahwa untuk bisa menikmati tidur nyenyak memanfaatkan sunset policy ada langkah-langkah yang harus kita lakukan. Sunset policy adalah penghapusan sanksi pajak untuk pajak penghasilan, oleh karena itu kemampuan menghitung pajak penghasilan adalah prasyarat untuk menikmati manfaat sunset policy. Agar dapat menghitung pajak penghasilan, tentu saja kita harus paham konsep penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan.

Kata kunci yang digunakan dalam mendefinisikan 'penghasilan' oleh undang-undang perpajakan adalah tambahan kemampuan ekonomi. Tambahan kemampuan ekonomi tentu saja bisa dari berbagai sumber, baik rutin maupun tidak rutin, baik dari usaha aktif maupun pasif, termasuk juga tambahan kemampuan ekonomi yang berasal dari pemberian atau hibah. Dari berbagai jenis penghasilan yang berbeda tersebut, Undang-undang Perpajakan mengelompokkan penghasilan menjadi 3 kelompok, yaitu :

* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif;
* Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final;
* Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak.


Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif artinya adalah penghasilan yang dikenakan pajak sesuai tarif pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :

* Pajak dikenakan atas akumulasi keseluruhan penghasilan netto selama satu tahun pajak;
* Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan netto dikurangi dengan pengurang berupa Zakat dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk saat ini tarif pajak yang berlaku adalah 5% - 35%.
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak sesuai lapisan penghasilan yang ditentukan.
* Terhadap penerimaan penghasilan ini dapat dikenakan pemungutan (withholding) yang besarnya berbeda-beda untuk masing-masing jenis penghasilan. Pajak yang dipungut merupakan kredit pajak atau cicilan pajak yang diperhitungkan pada akhir tahun. Pada SPT Tahunan, jumlah keseluruhan kredit pajak dibandingkan dengan PPh terutang. Apabila jumlah kredit pajak lebih besar dibandingkan PPh terutang, atas kelebihan tersebut dapat direstisusikan atau diperhitungkan dengan utang pajak. Apabila jumlah kredit pajak lebih kecil dibandingkan PPh terutang, maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan setoran pajak tersebut sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak progressif adalah :

1. Penghasilan netto dari usaha pekerjaan bebas sesuai bidang usaha Wajib Pajak. Dalam pengertian ini adalah penghasilan netto dari wira usaha Wajib Pajak secara mandiri dan tidak bekerja pada orang lain/pemberi kerja.
2. Penghasilan netto dari pekerjaan, yaitu gaji atau upah atau nama lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dari pemberi kerja.
3. Penghasilan netto luar negeri, yaitu penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri;
4. Penghasilan netto lainnya yang diperoleh dari dalam negeri. Penghasilan yang termasuk dalam kelompok ini adalah penghasilan tambahan di luar bidang usaha dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas. Penghasilan netto lainnya dalam negeri meliputi :

* Bunga, termasuk di dalamnya premium, diskonto atau imbalan lainnya sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, baik dijanjikan atau tidak;
* Deviden yang diperoleh oleh Wajib Pajak selaku pemegang saham;
* Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan bentuk apapun;
* Pembayaran kembali likuidasi yang melebihi modal yang disetor;
* Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Pembagian laba dalam bentuk saham;
* Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
* Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham oleh perseroan yang bersangkutan;
* Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan;
* Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba;
* Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
* Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
* Pembagian berupa Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota koperasi;
* Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta tak berwujud kepada pihak lain, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula atau rahasia perusahaan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan hak atas harta berwujud kepada pihak lain, misalnya hak atas alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
* Royalti sehubungan dengan penyerahan informasi kepada pihak lain yang belum diungkapkan secara umum walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;
* Sewa, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan harta gerak oleh pihak lain;
* Hadiah dan penghargaan perlombaan olahraga, kontes kecantikan, kuis di televisi dan kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya;
* Penghargaan atas prestasi tertentu, misalnya penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk;
* Hadiah sehubungan dengan pekerjaan pemberian jasa dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan;
* Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan hutang;
* Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak bersangkutan;
* Keuntungan karena penjualan harta pribadi, misalnya saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek;
* Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
* Keuntungan karena pembebasan utang;
* Penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
* Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
* Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.



Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final
Penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah jenis penghasilan tertentu yang dikenakan pajak sesuai tarif selain Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Karakteristik penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah:

* Pajak dikenakan atas setiap transaksi penerimaan penghasilan;
* Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang diterima untuk masing-masing transaksi penerimaan penghasilan;
* Tarif pajak berupa prosentase sesuai pasal tertentu dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
* PPh terutang adalah perkalian antara tarif pajak dengan Penghasilan Kena Pajak;
* Jumlah keseluruhan penghasilan dan PPh terutang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Jenis-jenis penghasilan yang termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif pajak final adalah :

1. Bunga deposito, tabungan dan diskonto Bank Indonesia;
2. Bunga/diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek;
3. Penjualan saham di bursa efek;
4. Hadiah undian yang pemberiannya melalui cara undian;
5. Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus;
6. Honorarium atas beban APBN/APBD;
7. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
8. Sewa atas tanah dan/atau bangunan;
9. Bangunan yang diterima dalam rangka bangun serah guna;
10. Penghasilan istri dari satu pemberi kerja;
11. Penghasilan anak dari pekerjaan;
12. Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.


Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak
Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak namun tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Jumlah penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak ini secara akumulasi dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Jenis-jenis penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak adalah :

1. Bantuan, sumbangan atau hibah yang diperoleh sepanjang tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau penguasaan antara antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Warisan;
3. Bagian laba anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;
4. Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa;
5. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bagunan kepada pemerintah untuk kepentingan umum dengan persyaratan khusus.
6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah dan bukan obyek pajak sejenis lainnya.


Keseluruhan jenis-jenis penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai kolom-kolom yang ditentukan. Oleh karena itu setelah memahami penghasilan, kita harus punya tools untuk dapat menuangkan seluruh penghasilan tersebut dalam formulir SPT Tahunan.

Guna memudahkan pengisian penghasilan, saya telah merancang sebuah file sederhana dengan menggunakan Microsoft Ecxel. Daftarkan diri Anda sebagai user dalam situs ini, dan Anda akan menjadi orang pertama yang mendapatkan file tersebut.

Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /

Sunset Policy dan Tidur Nyenyak

Akhir-akhir ini Direktorat Jenderal Pajak mengkampanyekan kebijakan Sunset Policy 2008 yang dibumbuhi dengan kalimat 'tidur nyenyak'. Kampanye dilaksanakan sangat massif dengan menggunakan berbagai media. Namun demikian, meskipun kampanye sudah dilaksanakan secara besar-besaran, kebijakan sunset policy belum mendapat tanggapan yang luas dari masyarakat. Rendahnya respon masyarakat lebih dikarenakan tidak adanya pemahaman yang memadai tentang konsep sunset policy serta kaitan antara sunset policy dengan Tidur Nyenyak. Masyarakat pada umumnya, belum memperoleh penjelasan tentang manfaat yang dapat langsung dirasakan melalui sunset policy.

Berawal dari pasal 35A UU KUP
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Secara singkat Undang-undang itu disebut dengan UU KUP. Salah satu hal baru yang diatur dalam perubahan terakhir UU KUP adalah adanya pasal 35A yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan dari setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Yang dimaksud dengan data dan informasi perpajakan adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengumpulkan data dan informasi tersebut merupakan konsekwensi penerapan sistem self assesment dan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dengan meggunakan kewenangan itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki database seluruh wajib pajak melalui pengembangan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Geografis (via satelit) sehingga dapat mengetahui dengan cepat dan tepat kondisi properti yang dimiliki wajib pajak.

Data itu dipakai untuk apa?
Sebagaimana sudah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk memberikan NPWP secara jabatan apabila ada warga negara yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun tidak mendaftarkan dirinya. Data dan informasi yang lengkap, termasuk data yang diperoleh lewat satelit, memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup apabila dipandang perlu menerbitkan NPWP secara jabatan. Jangan harap bisa lari dari kewajiban memiliki NPWP, pasti akan terlacak.
Data dan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak juga digunakan untuk menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang kita sampaikan. Seperti kita ketahui, bentuk SPT yang sekarang mewajibkan pengisian SPT yang meliputi keterangan tentang harta dan utang. Dengan data yang lengkap, termasuk data transaksi keuangan, lalu lintas devisa dan kartu kredit, maka Direkorat Jenderal Pajak memiliki bahan yang cukup dalam melakukan pemeriksaan terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Dengan bahan yang cukup, maka akan lebih mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengungkapkan adanya ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

Kalau memberitahukan tidak benar, sanksinya apa?
Undang-undang Pajak di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem self assesment, maka wajib pajak diberikan kesempatan menghitung dan memperhitungkan sendiri pajak-pajaknya. Menghitung artinya menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang. Memperhitungkan artinya memperhitungkan pajak-pajak yang sudah dipungut oleh pihak lain. Menghitung dan memperhitungkan tersebut untuk pajak penghasilan orang pribadi dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Sistem self assestment memberikan kesempatan yang besar kepada wajib pajak, namun disertai dengan pengawasan. Sebagai imbal balik dari sistem self assesment, tentu saja serangkaian denda dan sanksi bisa dikenakan apabila terdapat ketidakbenaran dalam menyampaikan SPT nya. Disamping harus melunasi pajak yang kurang dibayar akibat ketidakbenaran, wajib pajak orang pribadi juga dapat dikenakan senda dan sanksi sebagai berikut :

1. SPT disampaikan melewati jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2. Sudah menyampaikan SPT tepat pada waktunya, namun terdapat kesalahan kemudian membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar;
3. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dengan kesadaran sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
4. Sudah dilakukan pemeriksaan namun belum dilakukan penyidikan, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, maka tidak dilakukan penyidikan dengan ketentuan wajib pajak dikenakan sanki administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar;
5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka dikenakan sanksi administrai berupa bunga 2% (dua persen) per bulan.


Manfaat Sunset Policy apa?
Pemerintah dan DPR menyadari bahwa sampai dengan saat ini, kesadaran wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan yang benar masih cukup rendah. Dalam kondisi kesadaran yang rendah itu, maka apabila sanksi yang keras pada UU KUP diperlakukan tanpa adanya pemahaman yang baik oleh masyarakat bisa menimbulkan gejolak dan mungkin ada efek kontra produktif. Dengan pertimbangan tersebut masyarakat perlu diberikan kesembatan seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela. Kesempatan itu diberikan dalam bentuk pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007. Pembetulan tersebut dituangkan dalam SPT sesuai pasal 37A UU KUP yang dibuat untuk tahun-tahun yang dilakukan pembetulan. Kesempatan untuk menyampaikan pembetulan SPT inilah yang dalam kampanye disebut sebagai sunset policy atau pengampunan pajak. Wajib pajak yang menyampaikan SPT dalam rangka sunset policy akan memperoleh manfaat :

1. Sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT baru apabila dalam tahun yang bersangkutan belum pernah menyampaikan SPT. Dengan kesempatan ini, maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian SPT. SPT yang seharusnya disampaikan untuk tahun pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, dapat disampaikan pada tahun 2008 tanpa dikenakan sanksi. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 1 tersebut di atas.
2. Sunset policy memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Sebagaimana disampaikan di atas, denda atas keterlambatan pelunasan kekurangan pajak adalah 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Ini artinya wajib pajak terhindar dari sanksi nomor 2 tersebut di atas.
3. SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar. Dengan demikian, maka wajib pajak terhindar dari kemungkinan dikenakan kekurangan pembayaran dan denda pada saat pemeriksaan maupun setelah dilakukan pemeriksaan. Ini artinya wajib pajak terhindar dari kemungkinan adanya sanksi nomor 3, 4 dan 5 tersebut di atas.


Kapan tidur nyenyak?
Mulai tahun pajak 2009, setelah kesempatan sunset policy berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menginstensifkan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak tentu saja dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan sunset policy. Sebagai konsekwensinya, terhadap wajib pajak ini akan dikenaksan sanksi apabila tersapat ketidakbenaran yang terungkap pada saat pemeriksaan pajak.
Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy, tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi dan denda. Karena tidak ada kekhawatiran lagi, maka wajib pajak ini bisa menikmati tidur yang nyenyak. Tidur nyenyak bisa dinikmati sesaat setelah menyerahkan SPT dalam rangka sunset policy.

Sumber dan Selengkapnya =" http://www.guskun.com /

Pajak "Sunset Policy"

Memanfaatkan Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak
(Meminimalisir Risiko Pajak Masa Lalu)
Jumat, 18 Juli 2008 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta

I. LATAR BELAKANG
Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya.(Pasal 37A UU No. 28 Tahun 2007)
Sanksi Pajak yang timbul dari Pembetulan tersebut dihapuskan. Batas waktu mengajukan Pembetulan diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008. ( Pengumuman Ditjen Pajak No. 02/PJ.09/2008)
Kesempatan ini tidak pantas disia-siakan.Tapi harus cermat. Jangan terjebak! Bagaimana memanfaatkan fasilitas tersebut semaksimal mungkin? Temukan jawabannya dalam workshop ini.

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Memberikan uraian yang lengkap kepada peserta (Wajib Pajak) tentang Sanksi Pajak yang Dihapuskan,
Menuntun peserta step by step bagaimana menempuh proses Pembetulan SPT Tahunan PPh

III. RINGKASAN MATERI
1.Sanksi Pajak yang Dihapus
Presentasi Rekapitulasi Sanksi Administrasi Perpajakan secara keseluruhan dan Rekapitulasi Sanksi Pajak Dihapuskan yang dapat dimanfaatkan melalui Fasilitas Pembetulan SPT Tahunan PPh.
2.Penghapusan Sanksi Melalui Pembetulan
Bagaimana prosedur Pembetulan yang memenuhi syarat sesuai dengan Fasilitas Perpajakan tersebut? Apakah Wajib Pajak berhak menolak Pemeriksaan Pajak setelah Pembetulan dilakukan?
3.Tax Review Menuju Pembetulan
Tax Status Report sebagai produk akhir dari Tax Review menjadi pedoman untuk melakukan Pembetulan SPT. Bagaimana mendesain konsep Tax Review yang to the point?
4.Restitusi Setelah Pembetulan
Apa konsekuensi Pembetulan SPT Tahunan PPh terhadap SPT Masa PPN & PPn BM? Dapatkah Wajib Pajak memohon Restitusi PPh dan PPN setelah melakukan Pembetulan? Bagaimana mengatur strategi untuk memanfaatkan hak Restitusi semaksimal mungkin?

IV. NARA SUMBER :
Bpk. Maruli Girsang
Managing Partner MARULI & ASSOCIATES, Mantan Corporate Secretary Tax & Treasury Manager Bristol-Myers Squibb Indonesia, Finance and Accounting Manager Medvet-Australia International Medical Chain Represented by Sentra Medika Indonesia, Associate Partner Public Accountant Drs. Berlin Nadeak, Nara Sumber Tetap Talk Show POJOKPAJAK Radio MORA FM Bandung, Narasumber di berbagai Seminar Perpajakan, Akuntansi, dan Finansial

V. SASARAN PESERTA
Tax Manager, Finance Director, Owners.
VI. INVESTASI :
Normal Price *): Rp 1.250.000,- per orang , Special Price*): Rp 2.200.000,- / 2 orang
Pembayaran tranfer ke : Bank BCA Cab Rawamangun Pemuda No. AC: 094.30.34.700
a.n. PT. Indo Human Resource, bukti pembayaran fax ke 021-4788 2421 / 4788 2280
*) Sudah termasuk : Seminar kit, sertifikat, lunch, coffee break 2X.

VII. REGISTRASI & INFORMASI :
Contact Person : Tina
Phone : 021-4788.2260 / 021-9271.6771, SMS : 0855-116.2831
Email: tina@corpHR.com

Sumber dan Selengkapnya =" http://ads.hermawan.net /

SUNSET POLICY

Konsultan Pajak dan Accounting


Konsultan Perdania siap membantu anda dalam pembuatan Laporan Keuangan atau Laporan Pajak Perusahaan anda. Rahasia Perusahaan terjamin.
Ruang lingkup pekerjaan kami :
Penyusunan Laporan Keuangan ; Neraca, Laporan Laba (Rugi), Laporan Arus Kas, serta Laporan Perubahan Ekuitas.
Penyusunan Sistem Akuntansi(Pembukuan) secara Komputerisasi dengan integrasi Software Akunting, sehingga menghasilkan laporan berupa Jurnal dan Buku Besar sebagai Pendukung Utama atas Laporan Keuangan.
Membuat SPT Masa maupun SPT Tahunan ; PPN, PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 25, PPh 29, dan PPh OP (Orang Pribadi).
Pelatihan di bidang Pembukuan & Keuangan (Accounting), Perpajakan, maupun Accounting Software
Audit atas Laporan Keuangan
Membuat Proposal-proposal keuangan untuk pinjaman bank atau tender

Sumber dan Selengkapnya =" http://freeads.web.id /




AWARD